Tujuan dan
Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya dan masyarakat disekitar koperasi.Tujuan ini dapat dicapai dengan modal yang disumbangkan oleh masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the
firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi
§
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
§
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
§
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
§
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan
atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Sumber
: https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Diakses pada tanggal 16 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar