Sejarah
koperasi pertama kali berasal dari bangsa Scotlandia, yang diperkenalkan oleh
seseorang bernama Robert Owen pada tahun 1771-1858. Perkembangan koperasi pun
sangat pesat di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Koperasi
masuk di Indonesia pada tahun 1896 yang diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria.
Koperasi mulai diperkenalkan karena pada masa itu banyak para pegawai negri
yang menderita akibat bunga yang terlalu tinggi yang diberikan oleh para
rentenir. Melihat kondisi yang menyulitkan bagi pegawai negeri oleh lentenir,
maka Patih R. Aria Wiria mendikiran Bank bagi mereka, beliau menerapkan sistem
yang sama seperti yang ada di Jerman dengan mendirikan Koperasi Kredit. Dengan
mendirikan koperasi kredit ini, beliau berharap dapat membantu orang-orang yang
berurusan dengan para rentenir. Patih R. Aria Wiria sempat mengunjnungi Jerman
untuk mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian, hal ini pun direspon oleh seorang asisten
residen Belanda yang bernama De Wolffyan Westeronde.
Bangsa
Indonesia terkenal dengan sifatnya yang saling bergotong-royong dan bersifat
kekeluargaan, hal ini membantu perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat
pesat. Pada waktu itu pemerintahan Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian, yaitu:
1.
Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915,
2.
Peraturan
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, Tahun 1927
3.
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra
Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut oleh pemerintahan Hindia-Belanda, ini menunjukan
adanya sikap diskriminasi. Lalu pada tahun 1908, Dr. Sutomo menunjukan sikapnya
untuk memperbaiki gerakan koperasi demi melindungi kehidupan rakyat. Lalu pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam (SDI) yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian berdirilah
Partai Nasional Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi kepada rakyat Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang, Jepang
mendirikan koperasi kumiyai. Koperasi
ini dibentuk untuk mengambil keuntungan dan membuat rakyat Indonesia semakin
sengsara.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tahun 1947 tepatnya tanggal 12 Juli 1947, para
penggerak koperasi melakukan Kongress Koperasi pertama kali nya di daerah
Tasikmalaya. Untuk memperingati hari itu, kemudian dijadikan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Pada kongress tersebut sekalian membentuk suatu organisasi
yang bernama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Bapak
Koperasi Indonesia adalah Moh. Hatta, Beliau sangat mengusulkan adanya 3 macam
koperasi yang didirikan, yaitu :
- Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum
buruh dan pegawai.
- Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan).
- Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Menurut Bung
Hatta, tujuan sebenarnya dari koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama
anggota koperasi bukan untuk mencari laba.
Koperasi dibentuk
untuk mensejahterakan semua anggotanya, tanpa mementingkan keuntungan yang akan
didapat. Dengan adanya koperasi akan adanya silahturahmi antar anggota
koperasi, hal ini berdasarkan dari sifat koperasi yang kekeluargaan dan saling
bergotong-royong.
Sumber : https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/ Diakses pada tanggal 12 Januari 2017
Sumber : https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/ Diakses pada tanggal 12 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar