Kamis, 12 Januari 2017

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pertama kali berasal dari bangsa Scotlandia, yang diperkenalkan oleh seseorang bernama Robert Owen pada tahun 1771-1858. Perkembangan koperasi pun sangat pesat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Koperasi masuk di Indonesia pada tahun 1896 yang diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria. Koperasi mulai diperkenalkan karena pada masa itu banyak para pegawai negri yang menderita akibat bunga yang terlalu tinggi yang diberikan oleh para rentenir. Melihat kondisi yang menyulitkan bagi pegawai negeri oleh lentenir, maka Patih R. Aria Wiria mendikiran Bank bagi mereka, beliau menerapkan sistem yang sama seperti yang ada di Jerman dengan mendirikan Koperasi Kredit. Dengan mendirikan koperasi kredit ini, beliau berharap dapat membantu orang-orang yang berurusan dengan para rentenir. Patih R. Aria Wiria sempat mengunjnungi Jerman untuk mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian, hal ini pun direspon oleh seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffyan Westeronde.

Bangsa Indonesia terkenal dengan sifatnya yang saling bergotong-royong dan bersifat kekeluargaan, hal ini membantu perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat pesat. Pada waktu itu pemerintahan Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, yaitu:
1.     Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915,
2.     Peraturan Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, Tahun 1927
3.      Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra 

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut oleh pemerintahan Hindia-Belanda, ini menunjukan adanya sikap diskriminasi. Lalu pada tahun 1908, Dr. Sutomo menunjukan sikapnya untuk memperbaiki gerakan koperasi demi melindungi kehidupan rakyat. Lalu pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam (SDI) yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian berdirilah Partai Nasional Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi kepada rakyat Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Koperasi ini dibentuk untuk mengambil keuntungan dan membuat rakyat Indonesia semakin sengsara.


Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1947 tepatnya tanggal 12 Juli 1947, para penggerak koperasi melakukan Kongress Koperasi pertama kali nya di daerah Tasikmalaya. Untuk memperingati hari itu, kemudian dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada kongress tersebut sekalian membentuk suatu organisasi yang bernama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Bapak Koperasi Indonesia adalah Moh. Hatta, Beliau sangat mengusulkan adanya 3 macam koperasi yang didirikan, yaitu :
  1. Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Menurut Bung Hatta, tujuan sebenarnya dari koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi bukan untuk mencari laba.
Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan semua anggotanya, tanpa mementingkan keuntungan yang akan didapat. Dengan adanya koperasi akan adanya silahturahmi antar anggota koperasi, hal ini berdasarkan dari sifat koperasi yang kekeluargaan dan saling bergotong-royong.

Sumber : https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/ Diakses pada tanggal 12 Januari 2017

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar