Minggu, 26 Maret 2017

Kasus Korupsi E-KTP Aspek Hukum & Ekonomi

Nama Kelompok :
Adisti Anggraeni Putri (20215155)
Hadiyanto (22215978)
Putri Kladia Khairunnisa (25215448)
Reza Gilang Pradewa (25215829)

Penjabaran Singkat Kasus Mega Korupsi E-KTP :

Kasus KTP elektronik alias e-KTP sudah lama bergulir. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Bahkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai, kasus korupsi ini adalah kasus paling serius. Dua tersangka dari Kementerian Dalam Negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Konsorsium PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun. Padahal, para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara Rp4,7 triliun- Rp4,9 triliun. KPK juga memeriksa banyak pihak. Termasuk para anggota Komisi II DPR, periode 2009-2014.

Bagaimana kronologinya kasus korupsi E-KTP?
Sejak Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk disahkan, data penduduk harusnya sudah dibangun. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas administrasi kependudukan ini. Lelang e-KTP ini dimulai pada 2011. Terpidana korupsi M Nazaruddin bahkan membeberkan, pengaturan lelang ini sudah berlangsung sejak Juli 2010.

Akhirnya, pada Juni 2011, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan Konsorsium PT PNRI sebagai pemenang dengan harga Rp5,9 triliun. Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution). Mereka menang setelah mengalahkan PT Astra Graphia yang menawarkan harga Rp6 triliun. Tapi banyak pihak menilai janggal munculnya pemenang.

Dalam proses lelang, menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) ada kejanggalan. Tiga hal yang janggal menurut ICW adalah post bidding, penandatanganan kontrak pada masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat. Post bidding adalah mengubah dokumen dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. Selain itu, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) menilai, kontrak itu ditanda tangani saat proses lelang tengah disanggah, oleh dua peserta lelang, Konsorsium Telkom dan Konsorsium Lintas Bumi Lestari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Pelakunya, menurut KPPU adalah Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk. Dalam putusan tersebut, majelis KPPU membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Persengkokolan juga dijalin dengan panitia lelang.

KPK mulai menelusuri dugaan korupsi pada 22 April 2014. Komisi menetapkan “S”, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka. Enam bulan selepas KPK masuk, MA dalam putusannya menolak kasasi KPPU tersebut.

Dua setengah tahun jadi tersangka, “S” baru ditahan pertengahan Oktober lalu. Belakangan, KPK menetapkan “IR” yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini, kasus dugaan korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh dua tersangka itu. Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 110 orang yang dianggap mengetahui proses proyek e-KTP. Banyak tokoh sudah diperiksa. Di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Bahkan, Ketua DPR Setya Novanto juga bakal diperiksa.Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarief menyatakan, kasus e-KTP merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus KPK saat ini.  

Analisis Aspek Hukum :
§  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut unsur pidana wajib dilaporkan ke pihak berwajib.Selain itu, BPK juga bisa memanfaatkan konsep whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kasus e-KTP ini.
§  Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seorang whistleblower bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
§  Berdasarkan  UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. Mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
§  Berdasarkan penjatuhan pidana bagi perkara korupsi yang diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai tindak pidana jabatan (Pasal 661 – Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori V( Pasal 80 ayat 3 huruf e ,dengan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00).
§  Berdasarkan pada BAB XXXII mengenai tindak pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup bervariatif mulai dari pidana penjara paling singkat satu tahun, lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun,  dan paling lam 15 tahun serta pemberatan pidana satu per tiga masa tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian negara ( Pasal 702 ). Dan denda paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3 huruf a dengan denda sebesar Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80 ayat 3 huruf f dengan  denda sebesar Rp. 12.000.000.00).
Analisis Aspek Ekonomi :

KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang.
Nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.  

Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan.. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya.

Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang kepada para pejabat negara.

Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure).  Korupsi juga menghambat pendapatan pajak.

Kasus mega korupsi e-ktp, pembuatan ktp di seluruh Indonesia jadi terhambat bahkan sampe berbulan-bulan e-ktp belom selesai. Pada tahun 2017 ini yang sedang dilaksanakan Pilkada serentak, banyak warga yang kehilangan hak suara memilih pemimpin daerah karena tidak adanya e-ktp.



https://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-sengkarut-korupsi-e-ktp Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00

https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/undang-undang-pendukung Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00



http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_99.htm  Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00





Tidak ada komentar:

Posting Komentar