Nama Kelompok :
Adisti Anggraeni Putri (20215155)
Hadiyanto (22215978)
Putri Kladia Khairunnisa (25215448)
Reza Gilang Pradewa (25215829)
Penjabaran Singkat Kasus Mega Korupsi E-KTP :
Kasus KTP elektronik alias e-KTP sudah lama
bergulir. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Bahkan, KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai, kasus korupsi ini adalah kasus paling serius.
Dua tersangka dari Kementerian Dalam Negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Konsorsium PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun.
Padahal, para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara Rp4,7
triliun- Rp4,9 triliun. KPK juga memeriksa banyak pihak. Termasuk para anggota
Komisi II DPR, periode 2009-2014.
Bagaimana kronologinya kasus korupsi E-KTP?
Sejak Undang-undang
nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk disahkan, data
penduduk harusnya sudah dibangun. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab
atas administrasi kependudukan ini. Lelang e-KTP ini dimulai pada 2011.
Terpidana korupsi M Nazaruddin bahkan membeberkan, pengaturan lelang ini sudah
berlangsung sejak Juli 2010.
Akhirnya, pada Juni 2011, Kementerian
Dalam Negeri mengumumkan Konsorsium PT PNRI sebagai pemenang dengan
harga Rp5,9 triliun. Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo
(Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra
Solution). Mereka menang setelah mengalahkan PT Astra Graphia yang menawarkan
harga Rp6 triliun. Tapi banyak pihak menilai janggal munculnya pemenang.
Dalam proses lelang, menurut ICW (Indonesian
Corruption Watch) ada kejanggalan. Tiga hal yang janggal menurut ICW
adalah post bidding, penandatanganan kontrak pada masa sanggah banding,
dan persaingan usaha tidak sehat. Post bidding adalah mengubah dokumen
dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. Selain itu, LKPP
(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) menilai, kontrak itu
ditanda tangani saat proses lelang tengah disanggah, oleh dua peserta lelang,
Konsorsium Telkom dan Konsorsium Lintas Bumi Lestari.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional
(e-KTP) Tahun 2011-2012. Pelakunya, menurut KPPU adalah Panitia Tender,
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk. Dalam
putusan tersebut, majelis KPPU
membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI
dan Astra Graphia. Persengkokolan juga dijalin dengan panitia lelang.
KPK mulai menelusuri dugaan korupsi pada 22
April 2014. Komisi menetapkan “S”, mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka. Enam
bulan selepas KPK masuk, MA dalam
putusannya menolak kasasi KPPU tersebut.
Dua setengah tahun jadi tersangka, “S”
baru ditahan pertengahan Oktober lalu. Belakangan, KPK
menetapkan “IR” yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini,
kasus dugaan korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh dua tersangka itu. Untuk
mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 110 orang yang dianggap
mengetahui proses proyek e-KTP. Banyak tokoh sudah diperiksa. Di antaranya
mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo. Bahkan, Ketua
DPR Setya Novanto juga bakal diperiksa.Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarief
menyatakan, kasus e-KTP merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus KPK saat
ini.
Analisis Aspek Hukum :
§ Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut unsur pidana
wajib dilaporkan ke pihak berwajib.Selain itu, BPK juga bisa memanfaatkan
konsep whistleblower untuk
melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kasus
e-KTP ini.
§ Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, seorang whistleblower bisa
melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi
tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya
indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
§ Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun
1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. Mengenai penerapan
pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
§ Berdasarkan penjatuhan pidana bagi perkara
korupsi yang diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai tindak pidana
jabatan (Pasal 661 – Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori V( Pasal 80 ayat 3
huruf e ,dengan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00).
§ Berdasarkan pada BAB XXXII
mengenai tindak pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup bervariatif
mulai dari pidana penjara paling singkat satu tahun, lima tahun, tujuh tahun,
sembilan tahun, dan paling lam 15 tahun serta pemberatan pidana satu per
tiga masa tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian negara ( Pasal
702 ). Dan denda paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3 huruf a dengan
denda sebesar Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80 ayat 3 huruf f
dengan denda sebesar Rp. 12.000.000.00).
Analisis
Aspek Ekonomi :
KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang. Nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.
Selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan
atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait
pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat
itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.
Dari segi ekonomi sendiri,
korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama
pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun
APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat
seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun
ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan..
Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan
mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk
juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak
hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu
secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu
contohnya.
Hal ini akan menambah
tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana
pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan
orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan
pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah
di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin
berkurang kepada para pejabat negara.
Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor
publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Korupsi juga menghambat pendapatan pajak.
Kasus mega korupsi e-ktp, pembuatan ktp di
seluruh Indonesia jadi terhambat bahkan sampe berbulan-bulan e-ktp belom
selesai. Pada tahun 2017 ini yang sedang dilaksanakan Pilkada serentak, banyak
warga yang kehilangan hak suara memilih pemimpin daerah karena tidak adanya
e-ktp.
https://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-sengkarut-korupsi-e-ktp
Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/undang-undang-pendukung
Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00
https://news.detik.com/berita/d-3442042/kasus-e-ktp-rp-23-t-kerugian-negara-2-tersangka-dan-280-saksi
Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul 11;00
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_99.htm Diakses pada tanggal 24 Maret 2017. Pukul
11;00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar