Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Arti Hubungan Kerja
Hubungan
kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dengan pihak majikan dimana
pekerja bersedia dan menyanggupi melakukan pekerjaan yang ditentukan pihak
majikan dan selanjutnya berhak menerima kompensasi berupa upah dan gaji yang
harus dibayar oleh pihak majikan. Suatu hubungan kerja yang sudah berjalan lama
dan bahkan bertahun-tahun pada suatu saat bisa terjadi pemutusan kerja yang
disebut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
PHK
adalah suatu kondisi atau suatu dimana pekerja tidak bekerja lagi pada instansi
atau perusahaan yang bersangkutan karena hubungan kerja telah terputus dan
berakhir.
Ada
beberapa macam PHK yang dilakukan di perusahaan atau instansi pemerintah:
1.
PHK
yang terjadi mengakibatkan putusnya sama sekali hubungan antara kedua belah
pihak, baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Pada saat terjadi PHK jenis
ini kepada pekerja diberikan semacam uang pesangon sebagai penghargaan atas
jasa jasanya pada perusahaan dan semacam jaminan sosial pada keluarganya sampai
berikutnya.
2.
PHK
yang menimbulkan putusnya hubungan kerja, akan tetapi hubungan sosial antara
pekerja dengan organisasi usaha atau intansinya tetap masih berlangsung, karena
karyawan itu masih berhak untuk mendapatkan uang pensiun setiap tahunnya.
Risiko PHK Bagi Perusahaan dan
Pekerja
Bagi
pihak perusahaan, PHK menimbulkan risiko antara lain:
1.
Melepaskan
karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
2.
Sering
mengakibatkan terhentinya produksi karena terjadi PHK
3.
Harus
mencari karyawan baru yang belum tentu sesuai dengan harapan
4.
Membutuhkan
biaya pengeluaran yang cukup besar untuk mencari penggantinya dengan pelatihan
5.
Kinerja
pengganti belum tentu sebaik dengan yang di PHK
Risiko
yang diterima karyawan yang di PHK antara lain:
1.
Pengahasilan
untuk keperluan keluarganya pasti menjadi berkurang
2.
Situasi
yang kurang baik karena menjadi pengangguran
3.
Berkurangnya
kewibawaan dan harga diri apalagi jika selama bekerja dia mempunyai jabatan
yang lumayan tinggi
4.
Terputusnya
hubungan relasi dengan teman teman sejawat
5.
Terpaksa
harus berusah payah untuk mencari pekerjaan baru
Berbagai Jenis Penyebab PHK
1)
PHK
atas permintaan sendiri
Suatu
PHK dapat terjadi karena pekerja merasa tidak ada gunanya lagi melakukan
hubungan kerja dengan perusahaan.
PHK
atas permintaan sendiri karena:
a.
Tingkat
kompensasi dianggap terlalu kecil
b.
Lingkungan
kerja yang kurang nyaman
c.
Tidak
adanya pengembangan karier lagi
d.
Masalah
kesehatan yang tidak cocok
e.
Pekerjaan
tidak sesuai dengan bakat dan keahlian
f.
Perlakuan
yang kurang adil
PHK
atas permintaan sendiri biasanya sulit dibendung, apalagi kalau banyak karyawan
yang mengundurkan diri akan sangat merugikan perusahaan karena akan terlihat
dari:
a.
Produktivitas
kerja yang semakin merosot
b.
Organisasi
akan kehilangan tenaga potensial yang sulit dicari penggantinya
c.
Perusahaan
akan banyak mengeluarkan biaya untuk mencari penggantinya
d.
Pengelolaan
perusahaan akan terasa kurang baik
Perusahaan
sebaiknya harus mencegah pengunduran diri karyawan secara besar-besaran dengan
cara melakukan perbaikan di segala bidang manajemen perusahaan. Langkah yang
dapat dilakukan antara lain:
a.
Memperbaiki
tingkat kompensasi
b.
Menciptakan
lingkungan kerja yang higeinis
c.
Meninjau
pola penempatan pegawai
d.
Menyempurkan
sistem dan prosedur yang berlaku dalam perusahaan
e.
Meningkatkan
fasilitas kerja dan kesejahteraan karyawan
2)
PHK
karena kebijakan perusahaan
Sering
terjadi perusahaan merasa karyawannya terlalu banyak sehingga pekerjaan
masing-masing pegawai sangat rendah bahkan dibawah standar, maka perusahaan sering
melakukan rasionalisasi dengan cara pengurangan pegawai, baik dengan PHK maupun
mempercepat pension. Pengurangan karyawan terpaksa diambil karena:
a.
Karyawan
tidak disiplun
b.
Karyawan
berlaku asusila
c.
Karyawan
tidak bekerja sama dengan sesama
3)
PHK
karena untuk mentaati peraturan perundang undangan yang belaku , misalnya:
a.
Karyawan
telah meninggal dunia
b.
Telah
mencapai batas usia pension
c.
Telah
berakhir kontrak kerja dengan organisasi perusahaan
Jenis-Jenis PHK
a.
PHK
bersifat sementara
Karena
produksi menurun atau menumpuknya produksi yang tidak terjual. PHK sementara
biasanya dikenakan pada:
a.
Karyawan
harian yang hubungan kerjanya tidak tetap
b.
Karyawan
pada perusahaan yang menghasilkan produk musiman
c.
Karyawan
yang terlibat sesuatu tindak criminal sehingga sempat ditahan atau dipenjarakan
sampai putusan pengadilan
b.
PHK
yang bersifat permanen
Dengan
pemberhentian karyawan, secara otomatis pekerja akan kehilangan pekerjaan.
Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun
dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang
ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan
alasan:
a)
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus.
b)
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena
memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
c)
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d)
Pekerja/buruh menikah.
e)
Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
menyusui bayinya.
f)
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan
perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g)
Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus
serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh
di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau PKB.
h)
Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib
mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i)
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna
kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j)
Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar
kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/
Karyawan
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,
undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan
mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia
lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena karena telah
mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan
pegawai adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
permohonan setelah mencapau masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan
oleh perusahaan.
Proses PHK
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus
dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih
diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat
konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara
terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
- Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan
perusahaan.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan
dan wakil dari P4D.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan
dan wakil dari P4P.
- Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan
Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian
hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah
diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin
memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian
Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari
sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan
Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan
hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk
meningkatkan efisiensi dengan:
- Mengurangi shift kerja
- Menghapuskan kerja lembur
- Mengurangi jam kerja
- Mempercepat pension
- Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir
untuk sementara
Cara Menghindari PHK
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK
masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena
PHK:
a)
Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b)
Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi
anda di perusahaan itu.
c)
Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan
kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d)
Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus
tersendiri bagi perusahaan.
e)
Membuat prestasi kerja di perusahaan
f)
Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa
cemas. Karena kecemasaan kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
Sumber :
Sihotang.
2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar