Sabtu, 14 Januari 2017

Permodalan Koperasi

A.    Pengertian Modal Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.

B. SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
  1. Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.

b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
  1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
  • simpanan pokok anggota
  • simpanan wajib
  • dana cadangan, dan
  • donasi/hibah.
  1. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
  • koperasi lainnya
  • bank atau lembaga keuangan lainnya
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
  • sumber lain yang sah.
Hibah :  merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
 C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % untuk disisihkan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  1. Memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
  4. Perluasan usaha.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar