A. Pengertian
Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal
dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai
dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
a) Menurut UU No.
12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya
setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Simpana wajib ini tidak
dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, tetapi dapat
diambil sewaktu-waktu.
b) Menurut UU No.
25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Hibah : merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun
1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % untuk disisihkan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
- Perluasan usaha.
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/permodalan-koperasi/
Diakses pada tanggal 14 Januari 2017
http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/
Diakses pada tanggal 14 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar