A. Pengertian Prinsip
Koperasi
Prinsip Koperasi adalah suatu
ketentuan pokok yang berlaku terhadap koperasi, hal ini yang dijadikan sebagai pedoman kinerja
koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
B.
7 Prinsip Koperasi
Koperasi memilki 7 prinsipnya, yaitu :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Artinya adalah setiap
keanggotaan secara sukarela memberikan modalnya sendiri untuk di gabungkan
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan
bersifat terbuka. Arti kata terbuka ini maksudnya bagi siapa saja yang mau
menjadi anggota koperasi tersebut.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Setiap anggota koperasi bebas
berpendapat, namun harus sesuai dengan aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha
(SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak
dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam
anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal
sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi
dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian
Maksudnya setiap anggota
mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu
sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan
perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi
anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain
itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya
masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan
kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
Sumber :
https://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Diakses pada tanggal 14 Januari 2017
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
Diakses pada tanggal 14 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar