Undang-Undang yang mengatur
tentang koperasi dulunya adalah UU No. 25 Tahun 1992
dirubah menjadi Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012. Namun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pada tahun 2014
dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) karena bersifat korporasi.
Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tentang koperasi yaitu, UU No. 17 Tahun 2012 karena , UU baru ini telah menghilangkan asas kekeluargaan dan asas gotong
royong yang menjadi ciri khas dari koperasi. Dan juga UU Perkoperasian tahun 2012 ini, bertentangan
dengan UUD 1945. Karena UU baru tentang koperasi dibatalkan maka terjadi
kekosongan hukum, untuk menghindari tidak adanya peraturan yang jelas tentang
koperasi, Ketua Majelis Hakim
Hamdan Zoelva menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992 untuk sementara
waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
Keputusan
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara
lain memutuskan sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar RI Tahun 1945.
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat.
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai
dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4. Putusan
tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua :
HAMDAN ZOELVA.
Kesimpulan
dari pembatalan UU Koperasi, karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang baru
jauh dari kata jatidiri koperasi dan tidak selaras dengan tujuan koperasi yang
mensejahterakan anggota koperasi. Menurut
UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi
berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan
model perusahaan swasta kapitalistik, secara ontologis akan berpotensi
menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi. UU yang baru harus memuat
tentang inti arti sebuah koperasi dan
tujuan pokok dari koperasi sebenarnya, intinya adalah jatidiri koperasi
sesungguhnya harus dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi Diakses pada tanggal 8 Januari 2017
https://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/ Diakses pada tanggal 8 Januari 2017
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi Diakses pada tanggal 8 Januari 2017
https://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/ Diakses pada tanggal 8 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar