Minggu, 08 Januari 2017

Pembatalan UU No. 17 Tahun 2012

Undang-Undang yang mengatur tentang koperasi dulunya adalah UU No. 25 Tahun 1992 dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Namun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pada tahun 2014 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat korporasi.

Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tentang koperasi yaitu,  UU No. 17 Tahun 2012 karena , UU baru ini telah menghilangkan asas kekeluargaan dan asas gotong royong yang menjadi ciri khas dari koperasi. Dan juga UU Perkoperasian tahun 2012 ini,  bertentangan dengan UUD 1945. Karena UU baru tentang koperasi dibatalkan maka terjadi kekosongan hukum, untuk menghindari tidak adanya peraturan yang jelas tentang koperasi, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992 untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.

Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.      Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.


Kesimpulan dari pembatalan UU Koperasi, karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang baru jauh dari kata jatidiri koperasi dan tidak selaras dengan tujuan koperasi yang mensejahterakan anggota koperasi. Menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik, secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi. UU yang baru harus memuat tentang inti arti sebuah koperasi  dan tujuan pokok dari koperasi sebenarnya, intinya adalah jatidiri koperasi sesungguhnya harus dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945.

Sumber : 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi Diakses pada tanggal 8 Januari 2017

https://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/ Diakses pada tanggal 8 Januari 2017

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar