Senin, 16 Januari 2017

Peranan Koperasi

PERANAN KOPERASI

Pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 telah dijelaskan  bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi:
  "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan"

Dari bunyi ayat ini dapat dilihat bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.     Alat pendemokrasi ekonomi
2.     Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.    Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.    Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


SUMBER :


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi Diakses pada tanggal 17 Januari 2017



Tidak ada komentar:

Posting Komentar