PERANAN
KOPERASI
Pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 telah
dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan, yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pasal 33 UUD 1945
ayat 1 berbunyi:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan"
Dari bunyi ayat ini dapat dilihat bahwa
dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan usaha
yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, pemerintah
dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah
dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk
anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat
memperbaiki kesejahteraan anggotanya.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang
produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang
utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian
nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
SUMBER :
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/2013/01/peranan-koperasi.html
Diakses pada tanggal 17 Januari 2017
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi Diakses
pada tanggal 17 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar