A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.”
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (%) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (%) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
B. Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5
ayat1
• Mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
C. Sumber
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU koperasi yang diterima
oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%,
2. Jasa anggota 40%,
3. Dana pengurus 5%,
4. Dana karyawan 5%,
5. Dana pendidikan 5%,
6. Dana sosial 5%,
7. Dana pembangunan lingkungan 5%.
D. Perhitungan SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha
Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal
anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a
(total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh
anggota koperasi
Sumber
:
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
Diakses pada tanggal 14 Januari 2017
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-shu.html
Diakses pada tanggal 14 Januari 2017
http://verrazone.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html Diakses
pada tanggal 14 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar