Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian, Tujuan, Lambang Koperasi

Hai teman-teman! Kali ini saya akan membahas tentang pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan arti logo koperasi.

Koperasi, tentu kita semua sering mendengar tentang badan hukum ini, secara umum orang-orang mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli sembako, tempat simpan meminjam dan membeli perlengkapan lainnya. Ya, benar itu semua merupakan salah satu kegiatan koperasi. Namun, apa pengertian koperasi menurut para ahli ? Berikut beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :

1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

4. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Lebih singkatnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Lalu apa tujuan koperasi itu ?

Dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 tujuan koperasi Indonesia adalah
1. Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  1. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Koperasi dilambang kan dengan beberapa bentuk seperti roda bergigi, rantai, kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, pohon beringin,koperasi Indonesia dan warna merah putih. Setiap lambang ini memiliki arti yang berbeda seperti, :

1. Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Maksudnya, hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
2. Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4. Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum
5. Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6. Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih : tampilan belakang merah putih  menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Indonesia.


Gambar 1. Lambang Koperasi

Sekian yang dapat saya bahas, mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam penulisan ini. Atas perhatiannya terimakasih J

(Putri Kladia/25215448/2EB12)


Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Sri Djatnika, 2012, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Graha Ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar