Kamis, 05 Mei 2016

Peran UKM Terhadap Perekonomian Indonesia

Peran UKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2014), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UKM.

1.             Pengertian UKM
Di indonesia sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai berikut:

1.             Menurut BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99 pekerja digolongkan industri menengah.

2.             Menurut kementrian industri dan perdagangan, usaha yng mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah.

3.             Menurut undang - undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah serta bank indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun (pustaka unpad.c.id)symposium kebudayaan indonesia – Malaysia , wawan setiwan : 2007)

4.             Biro pusat statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang dibayar pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse, bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap 50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana, 2001:84).

2.             Kriteria Usaha Kecil dan Menengah

Dalam undang - undang N0.9 / 1995 pasal 5 tentang usaha kecil disebutkan beberapa kriteria usaha kecil dan menengah antara lain: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha : atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1000.000.000(satu milyar), (Suryana 2001:84).

Menurut suhardjono (2003 : 53), kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 9 tahun 1995 dan surat edaran bank indonesia No. 3/9/Bkr tahun 2001 adalah sebagai berikut :

1.             Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.             Memiliki hasil penjualan bersih tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

3.             Milik warga negara indonesia

4.             Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan besar.

5.             Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbdan hukum atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi.
Komisi untuk perkembangan ekonomi (Community For Econommic Development) C.E.D mengemukakan kriteria usaha kecil yaitu manajemen berdiri sendiri, manajer adalah pemilik modal disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil, daerah operasi bersifat lokal; ukuran dalam keseluruhan relatif kecil(Suryana, 2001 : 84).

Menurut KADIN dan asosiasi serta himpunnan pengusaha kecil, juga kriteria dari bank inonesia, maka yang termasuk katagori usaha kecil adalah:
a.             Usaha Perdagangan
Keagenan, pengecer, ekspor/impor dan lain - lain dengan modal aktif perusahaan (MAP) tidak melebihi 150.000.000/tahun dan capital turn over (CTO) atau perputanan modal tidak melebihi Rp. 600.000,-
b.             Usaha Pertanian
Pertanian maupun perkebunan, perikanan darat / laut peternakan dan usaha lain yang termasuk lingkup pengawasan departemen pertanian. ketentuan MAP dan CTO seperti usaha perdagangan diatas.
c.              Usaha industri
Industri logam/kimia , makanan/ minuman , pertambangan , bahan galian serta aneka industri kecil lainnya dengan batas MAP = Rp 250.000.000,- serta batas CTO = Rp 1000.000.000,-
d.             Usaha jasa
Menjual tenaga pelayanan bagi pihak ketiga, konsultan, perencana, perbengkelan, transportasi serta restoran dan lainnya dengan batas MAP dan CTO seperti usaha perdagangan dna pertanisan diatas.
e.             Usaha jasa kontruksi
Kontraktor bangunan , jalan kelistrikan, jembatan pengairan dan usaha - usaha lain yang berkaitan dengan teknik konstruksi bangunan, dengan batas MAP dan CTO seperti usaha industri.
Dari masing - masing jenis usaha diatas batas jumlah tenaga perusahaan tidak lebih dari 300 orang oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sealigus pengelola perusahaan, serta memanafaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya(Subanar, 2001 :2). Kedua rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga - lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber - sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir. Ketiga, sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum.

Keempat dilihat menurut golongan industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari industri kecil bergerak pada kelompok industri makanan  minuman dan tembakau, diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam, perabotan rumah tangga, masing - masing berkisar antara 21 persen hingga 22 persen dari seluruh industri kecil yang ada. Sedangkan yang bergerak pada kelompok industri kertas dan kimia relatif masih sangat sedikit yaitu kurang dari satu persen (Suhardono, 200: 33)

3.             Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah

Menurut Suryana (2001: 85- 86) usaha kecil memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri. Beberapa kekuatan usaha kecil antara lain:

1.             Memiliki kebebasan untuk bretindak
Bila ada perubahan misalnya perubahan produk baru, teknologi baru dan perubahan mesin baru usaha kecil bisa bertindak dengan cepat untuk menyesuaikan dengan kedaan yang berubah tersebut. Sedangkan pada perusahaan besar tindakan tersebut sudah dilakukan.

2.  Feleksibel
Perusahaan kecil dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setempat. Bahan baku, tenaga kerja dan pemasaran produk usaha kecil pada umumnya menggunakan sumber - sumber setempat yang bersifat lokal.

3.  Tidak mudah goncang
Karena bahan baku kebanyakan lokal dan sumber daya lainnya bersifat lokal, maka perusahaan kecil tidak rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor

Sedangkan kelemahan perusahaan kecil dapat dikategorikan kedalam dua aspek antara lain :

1.             Aspek kelemahan struktural, yaitu kelelmahan dalam strukturnya, misalnya kelemahan dalam bidang manajemen dan organisasi kelemahan dalam pengendalian mutu kelemahan dalam mengadopsi dan penguasaan teknologi, kesulitan mencari permodalan tenaga kerja masih lokal dan terbatasnya akses pasar.

2.             Kelemahan kultural, mengakibatkan kelemahan struktural, kurangnya akses informasi dan lemahnya berbagai persyaratan lain guna memperoleh akses permodalan, pemasaran dan bahan baku seperti informasi peluang dan cara memasarkan produk informasi untuk mendapatkan bahan baku murah dan mudah didapat informasi untuk memperoleh fasilitas dan bantuan pengusaha besar dalam menjalin hubungan kemitraan untuk memperoleh bantuan permodalan dan pemasaran informasi tentang tata cara pengembangan produk baik desain, kualitas maupun kemasannya, serta informasi untuk menambah sumber permodalan dengan persyaratan yang terjangkau.

Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja

Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.

Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.

Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.

Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2010–2013. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).


Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan

Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.

Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara

UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).

Berikut akan saya sajikan data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 – 2005:

Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005



Nilai (Milyar RP)


Tahun
UK
UM
UKM
UB
Total
2002
20,496
(5,13)
66,821
(16.74)
87,290
(21.87)
311,916
(78.13)
399,206
(100,00)
2003
19,941
(5,21)
57,156
(14.94)
77,097
(20.15)
305,437
(79.85)
382,534
(100,00)
2004
24,408
(5,18)
71,140
(15.11)
95,548
(20.30)
375,242
(79.70)
470,790
(100,00)
2005
27,700
(4,86)
81,429
(14.30)
109,129
(19.16)
460,460
(80.84)
569,588
(100,00)








Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( )         : Persentase terhadap total
UK      : Usaha Kecil
UM      : Usaha Menengah
UKM   : Usaha Kecil Menengah
UB      : Usaha Besar

Jumlah Perkembangan UKM di Indonesia


Jumlah UKM Binaan di Indonesia terus mengalami peningkatan disetiap tahunnya. Mulai dari 2011-2015 selalu mengalami peningkatan yang signifikan.

Daftar Putaka
Subanar, Harimurti. 2001. Manajemen Usaha Kecil. Yogyakarta : BPFE
Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan Usaha Kecil Dan Menengah. Yogyakarta.: BPFE