Hai teman-teman! Kali ini saya akan membahas tentang
pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan arti logo koperasi.
Koperasi, tentu kita semua sering mendengar tentang badan
hukum ini, secara umum orang-orang mengetahui koperasi adalah tempat untuk
membeli sembako, tempat simpan meminjam dan membeli perlengkapan lainnya. Ya,
benar itu semua merupakan salah satu kegiatan koperasi. Namun, apa pengertian
koperasi menurut para ahli ? Berikut beberapa pengertian koperasi menurut para
ahli :
1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya
3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
4. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Lebih singkatnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Lalu apa tujuan koperasi itu ?
Dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 tujuan koperasi Indonesia
adalah
1. Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
dilambang kan dengan beberapa bentuk seperti roda bergigi, rantai, kapas dan
padi, timbangan, bintang dalam perisai, pohon beringin,koperasi Indonesia dan
warna merah putih. Setiap lambang ini memiliki arti yang berbeda seperti, :
1.
Roda Bergigi : menggambarkan
upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Maksudnya, hanya orang yang
bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa
persyaratan-persyaratan koperasi.
2. Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan
persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3. Kapas dan Padi (di sebelah
kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4. Timbangan :
yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan
menjadi simbol hukum
5. Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan
ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya.
6. Pohon beringin :
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
7. Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang
dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih : tampilan belakang merah putih menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Indonesia.
Gambar 1. Lambang Koperasi
Sekian yang dapat saya bahas, mohon maaf apabila
masih ada kekurangan dalam penulisan ini. Atas perhatiannya terimakasih J
(Putri Kladia/25215448/2EB12)
Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Sri Djatnika, 2012, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Graha Ilmu
Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Sri Djatnika, 2012, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Graha Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar