Pengertian Otonomi Secara Umum
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos
berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa
Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti
"sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat
didefinisikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri.
Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini
dapat berkembang menjadi daerah
mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti
sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih
dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri
pemerintahan di daerahnya.
Sedangkan, dalam Encyclopedia
of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social
body and its actual independence. Jadi, jika merujuk pada kamus
tersebut, maka otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai seperangkat wewenang
sah yang secara mandiri dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan
sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri.
Selain itu, pengertian otonomi daerah dapat juga
ditemukan dalam kamus istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi
daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengurus atau mengatur
urusan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada
aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah adalah hak yang dimiliki daerah
untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan daerahnya atau organisasinya
menurut hukum sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan
bahwa:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah
yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom
tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut
harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli
Pengertian otonomi daerah telah dijelaskan juga oleh para
ahli. Beberapa ahli, seperti Mahwood, Sunarsip, Kansil, Syafruddin, dan
Widjaja, masing-masing memberikan sumbangan pemikiran tentang apa itu
otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
• Menurut Mahwood: Otonomi
daerah adalah seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan
kesempatan yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan
mereka, serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Menurut Sunarsip: Otonomi
daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan
masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Menurut Kansil: Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki daerah dalam mengurus
dan mengatur rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
• Menurut Syafruddin:
Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat
pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
• Menurut Widjaja: Otonomi
daerah hakikatnya adalah bentuk desentralisasi pemerintahan dengan tujuan untuk
memenuhi seluruh kepentingan bangsa, dengan cara mendekatkan tujuan-tujuan
penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
seperti yang dicita-citakan bersama.
Otonomi
Daerah di Indonesia
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
•
Nilai Unitaris,
yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
•
Nilai dasar Desentralisasi
Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi
di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II),dengan
beberapa dasar pertimbangan:
1
. Dimensi Politik,
Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2
. Dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat
lebih efektif;
3
. Dati II adalah daerah "ujung tombak"
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan
potensi rakyat di daerahnya.
Atas
dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1
. Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah;
2
. Bertanggung jawab,
pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di
seluruh pelosok tanah air; dan
3
. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Aturan
Perundang-undangan Tentang Otonomi Daerah
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
•
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah
•
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
•
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
•
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
•
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
•
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
•
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A. WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Lebih
banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan
kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah
a. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur
selaku wakil pemerintah
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau
pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
d. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai
sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai
dengan urusan yang didesentralisasikan
Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan,kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan
keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standardisasi nasional.
Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang
ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam
melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah,
membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang
penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang
bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga
ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.
Hak dan Kewajiban Pelaksanaan Otonomi Daerah
Hak
Daerah Otonom
•
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
•
Memilih pimpinan daerah;
•
Mengelola aparatur daerah;
•
Mengelola kekayaan daerah;
•
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
•
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
•
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
•
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Daerah Otonom
1.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
7.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak;
8.
Mengembangkan sistem jaminan sosial;
9.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10.Mengembangkan sumber daya produktif
di daerah;
11.Melestarikan lingkungan hidup;
12.Mengelola administrasi kependudukan;
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
1. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari
Segi Ekonomi
Dampak
Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari
penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang
kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di
masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki
telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat
akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk
mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih
mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya
alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat
diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat
komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya
sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.
Dampak
Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya
orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas
negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah
menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang
memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka
waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang
pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun
lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang
sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan
praktek KKN.
2. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari
Segi Sosial Budaya
Dampak
Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat
ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya
desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan
kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat
dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di
jadikan symbol daerah tersebut.
Dampak
Negatif :
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat
anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan
merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
3. Dampak Positif dan Negatif
Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
Dampak
Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu
upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan
diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak
Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut
konflik antar daerah satu dengan yang lain.
4. Dampak Positif dan Negatif
Otonomi Daerah Secara Umum
Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi
masing-masing.
2. Pembangunan untuk daerah yang punya
pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan
memberikan kebijakan tertentu.
4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih
dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih
maju.
6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola
sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola
secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah,
biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg
terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Negatif
:
1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang
punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di
berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya
sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
DAFTAR PUSTAKA
Solihin,Dadang.
2002. Paduan Lengkap Otonomi Daerah. Jatinangor: ISMEE
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
Daerah. Jakarta : PT Grasindo
Ilmusiana. Pengertian dari Otonomi Daerah. Diakses Pada
Tanggal 12 April 2016. www.ilmusiana.com/2015/11/pengertian-dari-otonomi-daerah.html
Utomo,Eddy. Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah. Diakses
Pada Tanggal 12 April 2016. www.pkn-ips.blogspot.co.id/2014/11/hak-dan-kewajiban-daerah-otonom.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar