Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian, Tujuan, Lambang Koperasi

Hai teman-teman! Kali ini saya akan membahas tentang pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan arti logo koperasi.

Koperasi, tentu kita semua sering mendengar tentang badan hukum ini, secara umum orang-orang mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli sembako, tempat simpan meminjam dan membeli perlengkapan lainnya. Ya, benar itu semua merupakan salah satu kegiatan koperasi. Namun, apa pengertian koperasi menurut para ahli ? Berikut beberapa pengertian koperasi menurut para ahli :

1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

4. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Lebih singkatnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Lalu apa tujuan koperasi itu ?

Dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 tujuan koperasi Indonesia adalah
1. Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  1. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Koperasi dilambang kan dengan beberapa bentuk seperti roda bergigi, rantai, kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, pohon beringin,koperasi Indonesia dan warna merah putih. Setiap lambang ini memiliki arti yang berbeda seperti, :

1. Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Maksudnya, hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
2. Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4. Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum
5. Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6. Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih : tampilan belakang merah putih  menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Indonesia.


Gambar 1. Lambang Koperasi

Sekian yang dapat saya bahas, mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam penulisan ini. Atas perhatiannya terimakasih J

(Putri Kladia/25215448/2EB12)


Sumber : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Sri Djatnika, 2012, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Graha Ilmu

Senin, 14 November 2016

Tugas Softskill Koperasi

Assalamuailaikum, hai teman-teman sekalian. Kali ini kami akan me-review hasil kunjungan di Koperasi Kosuma Depok. Pertama-tama apakah kalian mengetahui apa itu koperasi? Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Nah, pada kali ini kami mengunjungi koperasi yang berasaskan atas dasar syari’ah serba usaha salimah.
Koperasi yang kita kunjungi ini bernama “KOSSUMA DEPOK (Koperasi Syari’ah Serba Usaha Salimah), koperasi ini berdiri pada tanggal 16 Januari 2006. Jika kita mendirikan suatu pasti ada badan hukumnya, nah koperasi Kossuma juga memiliki nomor badan hukum yang sah, yaitu : 518/20/BH/KPPS/KANKOP/12/KOSSUMA/VI/2006. Lebih jelasnya jenis koperasi ini adalah simpan pinjam khusus wanita. Jika kita ingin mencari letak koperasi ini, bisa dicari di Jl. RTM Raya RT 05 RW 11 No. 28 Kelurahan,Tugu Cimanggis Depok 16951. Letaknya tidak terlalu jauh dari perempatan kampus Gunadarma. Nomor telepon yang dapat dihubungi  (021) 42507861. Jika kita memiliki pertanyaan untuk menjadi anggota koperasi atau mencari informasi tentang koperasi Kossuma kita dapat email ke : kossumasyariah@yahoo.co.id dan website nya di kossumadepok.blogspot.com.

Setelah kita mengetahui profil Koperasi Kossuma, selanjutnya sekilas tentang sejarah pembentukan Koperasi Kosuma Depok. Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minim” yang bertempat di jalan Atab RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis. Pesertanya terdiri dari kaum Ibu dengan berbagai usaha kecil. Dalam setiap pertemuan pengajian awalnya dikumpulkan uang infaq. Agar uang infaq ini lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan untuk mendirikan sebuah koperasi dan infaq tersebut dijadikan modal koperasi.. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI). Nah, begitulah cerita singkat tentang sejarah koperasi ini. Kepengurusan di Koperasi Kossuma Depok, Ketua nya di pimpin oleh Ibu Hj. Anni Rosyidah, Sekertarisnya oleh Ibu Vivi Avianti, Bendarahanya oleh Ibu Fitrianingsih,S.Si , Divisi Simpan Pinjam koperasi oleh Ibu Ir. Uswindraningsih dan Divisi Usaha oleh Ibu Ratna Munayya.

Lalu bagaimanakah dengan Visi Misi Motto serta Tujuan koperasi ini?
Visi Kossuma  “ Sebagai koperasi Syariah yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok “.

Misi KOSSUMA “ Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga dan sebagai mitra dalam mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan pengembangan diri ”.

Motto KOSSUMA “Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Illahi.”

Tujuan KOSSUMA “Membantu usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.”

KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk  

Sistem Tanggung Renteng “Menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.”

Nah bagi kita yang ingin menjadi anggota koperasi ini , apa saja keuntungan menjadi anggota Koperasi Kossuma ?
Pertama kita akan terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram. Lalu yang kedua, mengembangkan usaha bagi yang sudah memiliki usaha. Yang ketiga, mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi. Maksud manfaat duniawi  yaitu kita mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU (Sisa Hasil Usaha) bagi
yang   aktif belanja di KOSSUMA. Kalo maksud dari ukhrowi  dapat meningkatkan rukhiyah melalui pengajian kelompok. Lalu yang terakhir dapat meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.

Kita sudah mengetahui apa saja keuntungannya, lalu bagaimana syarat jika ingin menjadi anggota Koperasi Kossuma:
   1.      Wajib menjadi anggota koperasi
   2.      Membayar pendaftaran Rp 10.000,-
   3.      Membayar simpanan pokok Rp 100.000,-
   4.      Membayar simpanan sukarela
   5       Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
   6.         Berkelakuan baik, jujur dan amanah
  7.         Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
    8.         Menabung secara teratur selama minimal 1 tahun

Syarat Pinjam dana di Koperasi Kossuma :
1.      Telah menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
2.      Meminjam atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan, peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka semakin lama jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut. 


Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dari denda, pemasukkan yang dikurangi biaya-biaya atau kewajiban lain atau dana cadangan perkoperasian.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun 1992).
Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
1.   Persetujuan dan tingkat organisasi tertinggi dipegang oleh Dewan Direktur
1.   Setiap tingkatan organisasi mempunyai 1 hak suara yang sama namun memiliki tugas, peran, fungsi, serta tanggungjawab masing-masing
2.   Keputusan serta kebijakan RUPS diambil berdasarkan suara terbanyak dari kehadiran anggota dalam RUPS
3.   Keputusan dan kebijakan RUPS berdasarkan UU tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 sehingga keputusan dan kebijakan RUPS ini mutlak
4.   Rapat Umum Pemgang Saham dilakukan sebulan sekali

Nah begitulah informasi tentang Koperasi Kossuma Depok, banyak sekali keuntungan yang dapat kita peroleh selain manfaat yang diberikan dari koperasi kita juga mendapatkan pengetahuan jika koperasi itu berasakan syari’ah. Sekian penulisan yang dapat kita tulis, mohon maaf bila ada kesalahan. Sampai bertemu di penulisan selanjutnya. Wassalamualaikum.


Berikut lampiran foto kami dengan salah satu bagian pengurus Marketing di Koperasi Kossuma Depok 


(Adisti Anggraeni, Hadiyanto, Putri Kladia, Reza Gilang)