ANALISIS
KASUS INVESTASI ILEGAL PT. INTI BENUA INDONESIA
Adisti Anggraeni Putri (20215155)
Hadiyanto (22215978)
Putri Kladia Khairunnisa (25215448)
Reza Gilang Pradewa (25215829)
Kelas : 2EB12
Kronologi kasus PT Inti
Benua Indonesia :
Perusahaan Pablo Putra
Benua, PT. Inti Benua Indonesia, diminta menutup aktivitas
bisnisnya terkait izin usaha ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada tanggal 11 Januari 2017. Pasalnya, perusahaan ini termasuk dalam daftar
perusahaan investasi yang menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan
masyarakat.
Perusahaan investasi
ini seperti layaknya lembaga pembiayaan lainnya melalui program mereka yang
disebut IBIS54 PRO. Melalui program hak guna pakai (HGP) ini, calon konsumen
hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 54%
dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat menggunakan
motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan
asuransi tetap.
Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Menurut OJK, kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Modus operandi yang dipakai perusahaan ini, menurut OJK, calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.Lalu calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.
Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.
Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan aktivitas enam perusahaan investasi yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Analisis Kasus PT. Inti Benua Indonesia :
Menurut kelompok kami jika diperhatikan,
dalam kasus di atas terdapat beberapa unsur penting yang mengindikasikan
terhadap tindakan pidana penipuan. Baik dari segi unsur objektif maupun unsur
subjektif dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dalam kasus
tersebut. Unsur objektif dalam kasus tersebut terlihat jelas dari cara-cara
yang digunakan pelaku, yaitu adanya upaya untuk membujuk calon konsumen hanya mengeluarkan biaya Down Payment (DP)
sebesar 54% dari harga On The Road (OTR) dan sudah dapat
menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar
pajak dan asuransi tetap. Hal ini perusahaan telah melanggar izin untuk
melakukan usaha tersebut.
Sedangkan unsur subjektif yang
mengindikasikan tindakan pidana penipuan yang terdapat dalam kasus diatas yaitu
adanya kesengajaan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri untuk mendapatkan
keuntungan. Karena, Di akhir
kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan
namun dipotong 10% untuk perusahaan. Sedangkan untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan
dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% jika konsumen ingin menjadi hak
milik bagi motor dan mobil dikenakan tambahan biaya 15%. Hal ini sangat
merugikan para konsumen.
Dari unsur-unsur yang terkandung dalam kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut termasuk tindak pidana penipuan dalam bentuk, yaitu :
1.
Pasal 378
KUHP jo pasal ayat 1 Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu
benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
2.
Pasal 372 KUHPidana
junto pasal 55 ayat 1 Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Menurut pendapat Kami juga investasi ini
sangat merugikan konsumen karena dalam berinvestasi konsumen mengharapkan akan
memperoleh keuntungan tetapi investasi illegal ini tidak menunjukan keuntungan
yang akan di dapat oleh konsumen, karena konsumen harus membayar deposit ketika
ingin dikembalikan namun dipotong sebesar 10% dan ketika ingin menjadi hak
milik dikenakan tambahan biaya 15%.
Daftar Pustaka : https://tirto.id/pablo-putera-benua-tersangkut-kasus-investasi-ilegal-cgDU
diakses pada tanggal 25 April 2017
http://konsultasihukum24jam.blogspot.co.id/2014/08/penjelasan-pasal-378-kuhp-tentang.html
diakses pada tanggal 25 April 2017
https://finance.detik.com/moneter/d-3393293/ini-dia-6-investasi-bodong-yang-ditutup-ojk
diakses pada tanggal 25 April 2017
http://finansial.bisnis.com/read/20161115/90/602932/begini-ancaman-pidana-penghimpun-dana-ilegal
diakses pada tanggal 25 April 2017