KEBIJAKSANAAN BISNIS
YANG MELANGGAR ETIKA BERBISNIS
PUTRI KLADIA KHAIRUNNISA
1EB02
25215448
MATA KULIAH :PENGANTAR
BISNIS
DOSEN : TITI AYEM
LESTARI, SE, MM
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI-S1
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia,
serta hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Kebijaksanaan Bisnis
yang Melanggar dalam Etika Berbisnis,dengan baik meskipun mungkin masih ada kekurangan
didalamnya. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Titi Ayem Lestari selaku
Dosen mata kuliah Pengantar Bisnis Universitas Gunadarma yang telah memberikan
tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan
serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari kebijaksanaan
bisnis yang melanggar etika berbisnis. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu, saya berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang telah
saya buat di masa yang akan dating.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya
saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
saya memohon kritik dan saran yang membangun.
Depok, November 2015
Putri Kladia
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………...………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………..…………………..ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………..………….….……...1
Latar Belakang………………………….………..……….…….............1
BAB II ETIKA BISNIS…………………………………..……………………..2
Pengertian Etika Bisnis…………………………..………..……………2
Prinsip Etika Bisnis………………………………..…..……..…………3
BAB
III PEMBAHASAN………………………………..………………………4
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis………..…...……………….…4
Analisis Kasus…………………………………..………………………5
BAB III PENUTUP……………………………………..………………………6
Kesimpulan……………………………………..……………………...6
Saran…………………...………………………..……………………..6
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebuah
perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang
baik. Kata “etika” berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang
cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kebiasaan, adaptasi, akhlak,
watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Kata “moralitas” dari kata lain
“moralis” dan merupakan kata abstrak dari “moral” yang menunjuk kepada baik dan
buruknya suatu perbuatan. Sedangkan definisi dari etika bisnis adalah
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dan
penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Apalagi akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya tentang perilaku
bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas.
Dalam mekanisme
pasar bebas diberikan kebebasan luas kepada seluruh pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Hal ini
terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata
sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Bahkan, pelanggaran etika
bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa semakin
memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan
bersaing. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan
praktik monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya
pelanggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
1
BAB II
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
2.1 PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis
merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak
yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan
mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut
pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang
diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia,
aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang
masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti
sekarang.
Perilaku tidak
etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan
dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan
yang melanggar etika bisnis.
2.2
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.
Prinsip otonomi, Prinsip otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai
dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang
dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.
Prinsip kejujuran, Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal
perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan,
maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran.
Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
2
3.
Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip
ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran
yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya,
upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri,
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran,
tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
3
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 CONTOH KASUS MELANGGAR ETIKA BISNIS
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk
kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan
penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang
dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka
kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang
dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik
mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga
listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat
ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk
Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison
Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy,
Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
4
2
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.
PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
2.3 ANALISIS KASUS ETIKA BISNIS
Jika dilihat dari teori etika deontologi
: Dalam
kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai
tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT.
PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut
teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli
di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila
ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka
melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat
bergantung pada PT. PLN.
5
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
Dari
wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SARAN
Untuk
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya
Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang
listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan
bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
6
DAFTAR
PUSTAKA
http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-etika-dalam-berbisnis/
http://dianavia.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html
7